Koreksi Pasal 45
PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Televisi Republik INDONESIA menjadi perusahaan perseroan (Persero) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
