Koreksi Pasal 44
PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku :
a. Dewan pengawas dan dewan direksi TVRI harus sudah dibentuk paling lambat tanggal 28 Desember 2005;
b. Selama ...
b. Selama dewan pengawas dan dewan direksi TVRI belum terbentuk, dewan komisaris dan direksi PT TVRI (Persero) masing-masing melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi direksi hingga terbentuknya dewan pengawas dan dewan direksi TVRI.
Koreksi Anda
