Koreksi Pasal 39
PP Nomor 13 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dewan Direksi bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan penyiaran, baik ke dalam maupun ke luar lembaga.
Pasal 40 ...
Koreksi Anda
