Koreksi Pasal 10
PP Nomor 13 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mengatur tentang imbalan bagi pemilik Varietas Asal, maka imbalan tersebut digunakan untuk:
a.peningkatan kesejahteraan masyarakat pemilik Varietas Lokal; dan
b. konservasi Varietas Lokal yang bersangkutan dan upaya-upaya pelestarian plasma nutfah di daerah tempat Varietas Lokal tersebut.
(2) Bupati/Walikota, Gubernur atau Kantor PVT yang mewakili kepentingan masyarakat pemilik Varietas Lokal melaksanakan penggunaan imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
