Koreksi Pasal 8
PP Nomor 13 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penamaan dan pendaftaran Varietas Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
