Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 13 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman yang berkaitan dengan Penamaan Varietas dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda