Koreksi Pasal 18
PP Nomor 13 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL
Teks Saat Ini
(1) Kantor PVT menyelenggarakan Sistem Dokumentasi dan Jaringan Informasi PVT untuk kepentingan penamaan dan pendaftaran Varietas yang ada di seluruh INDONESIA, baik Varietas Lokal maupun Varietas Hasil Pemuliaan yang diberi dan yang tidak diberi PVT.
(2) Sistem Dokumentasi dan Jaringan Informasi PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup data dan informasi dari Varietas Lokal yang ada di seluruh INDONESIA dan instansi Pemerintah Daerah yang mewakili kepentingan masyarakat pemilik Varietas Lokal, serta data dan informasi Varietas Hasil Pemuliaan baik yang diberi maupun yang tidak diberi PVT.
(3) Data dan informasi Varietas Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi nama Varietas, bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, batang, daun, bunga, buah, biji, sifat-sifat khusus, kebiasaan tumbuh, sebaran geografis, gambar dan/atau foto, masyarakat pemilik Varietas Lokal, dan tanggal pendaftaran.
(4) Data dan informasi mengenai Varietas Hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi nama Varietas, bentuk ...
bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, batang, daun, bunga, buah, biji, silsilah atau asal usul Varietas, kebiasaan tumbuh, gambar dan/atau foto yang dibuat dalam deskripsi, nama pemiliknya, nama pemulianya, metode pemuliaan, waktu dilaksanakan kegiatan pemuliaan, serta tanggal pendaftaran.
Koreksi Anda
