Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 13 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan Varietas Turunan Esensial dari Varietas Asal harus memenuhi dua syarat: a. melalui metode seleksi tertentu; dan b. sifat Varietas Asal tetap dapat dipertahankan. (2) Metode seleksi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mutasi alami; b. mutasi induksi; c. seleksi individual Varietas yang sudah ada; d. silang balik; e. variasi somaklonal; dan/atau f. rekayasa genetik. (3) Sifat Varietas Asal yang dapat dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 70% (tujuh puluh persen). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara penghitungan persentase sifat Varietas Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan saran dan pertimbangan instansi terkait. Pasal ...
Koreksi Anda