Pasal I
Mengubah Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional INDONESIA, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
PP Nomor 13 Tahun 2003
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.