Koreksi Pasal 12
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh PERUM ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) PERUM wajib memberitahukan rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada para kreditor tertentu.
Koreksi Anda
