Koreksi Pasal 11
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal penetapan PERATURAN PEMERINTAH tentang perubahan Anggaran Dasar PERUM.
Koreksi Anda
