Koreksi Pasal 55
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka :
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); dan
b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini;
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
