Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengawasan PERUM: a. Menteri secara berkala mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan; b. Menteri dan atau Menteri Keuangan sewaktu-waktu apabila diperlukan dapat meminta keterangan dari Direksi dan atau Dewan Pengawas.
Koreksi Anda