Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap PERUM dibentuk Satuan Pengawasan Intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan. (2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Koreksi Anda