Koreksi Pasal 29
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Teks Saat Ini
(1) Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas, dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri.
(2) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani
laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Koreksi Anda
