Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku PERUM ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri Keuangan dan Menteri, yang memuat sekurang-kurangnya: a. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut; b. Laporan mengenai keadaan dan jalannya PERUM serta hasil yang telah dicapai; c. Kegiatan uatama PERUM dan perubahan selama tahun buku; d. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan PERUM; e. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; f. Gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda