Koreksi Pasal 27
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagai penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan
(3) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dimaksud disahkan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal Rencana Kerka dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5) Kewenangan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilimpahkan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri.
(6) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
