Koreksi Pasal 21
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota Direksi berhak mewakili PERUM, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
(2) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili PERUM apabila :
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara PERUM dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan PERUM.
(3) Dalam Anggaran Dasar ditetapkan yang berhak mewakili PERUM apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Dalam hal Anggaran Dasar tidak MENETAPKAN ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Menteri Keuangan mewakili PERUM.
Koreksi Anda
