Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan tentang pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi serta besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Menteri.
Koreksi Anda