Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepengurusan PERUM dilakukan oleh Direksi (2) Jumlah anggota Direksi PERUM paling banyak 5 (lima) orang, dan salah seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama (3) Penambahan jumlah anggota Direksi melebihi jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan persetujuan PRESIDEN. (4) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan Perusahaan (5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit.
Koreksi Anda