Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perubahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Perubahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara.
Koreksi Anda