Koreksi Pasal 8
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sekurang-kurangnya memuat:
a. penetapan pendirian PERUM;
b. penetapan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan untuk penyertaan ke dalam modal PERUM;
c. Anggaran Dasar PERUM; dan
d. penunjukan Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah dan pendelegasian wewenang Menteri Keuangan kepada Menteri dalam pelaksanaan pembinaan sehari-hari PERUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Koreksi Anda
