Koreksi Pasal 3
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara ke dalam PERUM.
(2) Menteri Keuangan MENETAPKAN kebijakan pengembangan usaha PERUM, dan mendelegasikan kewenangan pembinaan sehari-hari pelaksanaan kebijakan tersebut kepada Menteri.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan PERUM yang bersangkutan.
(4) Untuk kepentingan pengembangan PERUM sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Menteri Keuangan dan Menteri dapat mengadakan pertemuan sewaktu-waktu sesuai keperluan.
(5) Penatausahaan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan kebijakan pengembangan usaha PERUM sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda
