Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO
PP Nomor 13 Tahun 1989
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar Rp.500,- (limaratus rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal;
Pasal 2
Pelaksanaan lebih lanjut PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 33