Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melepaskan penyertaan modal sahamnya pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Madura dengan cara menjual seluruh saham yang dimilikinya dalam PERSERO tersebut kepada pihak swasta.
PP Nomor 13 Tahun 1984
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENJUALAN SAHAM
PELAKSANAAN PENJUALAN
KETENTUAN PENUTUP