Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi adalah mereka yang pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini berkedudukan sebagai pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1958, dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.