Pasal 1
Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 tahun 1954 tentang penunjukan penguasa-penguasa militer (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 96) sebagaimana telah dirubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 43) dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Kuasa militer dilakukan oleh:
1. Menteri Pertahanan di seluruh daerah yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
2. Kepala Staf Angkatan Darat di seluruh daerah Angkatan Darat yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
3. Kepala Staf Angkatan Laut di seluruh daerah Angkatan Laut, baik di perairan laut maupun di daerah lain, yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
4. Kepala Staf Angkatan Udara di seluruh daerah Angkatan Udara, baik di seluruh ruangan udara di atas wilayah Republik INDONESIA (termasuk daerah perairan teritorial) maupun di daerah lain, yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
5. Panglima Tentara dan Territorium di daerahnya yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang".