Pasal 10
Perjalanan-jabatan yang berobah menjadi perjalanan-pindah
1. Jika perjalanan-jabatan termaksud dalam pasal 2 ayat 2 huruf a peraturan ini, oleh karena perintah yang berwaji berobah menjadi perjalanan-pindah, maka yang bepergian berhak menerima:
a. untuk ia sendiri, selain dari penggantian biaya buat perjalanannya dari tempat kedudukan ketempat ia bekerja, ongkos untuk perjalanan-pindah dari tempat ia bekerja ia ketempat kedudukannya yang baru;
b. penggantian ongkos untuk mengangkut keluarganya, perabor -rumah-tangga dan sebagainya menurut peraturan ini, dalam perjalanan-pindah langsung dari tempat kedudukannya yang baru.
2. Jika tidak menjadikan halangan buat kepentingan dinas, menurut pertimbangan pembesar yang memerintahkan kepindahan termaksud dalam ayat 1, pegawai yang bersangkutan boleh kembali ketempat kedudukannya yang lama untuk menyelesaikan urusan-urusannya; perjalanan kembali itu dilakukan sebagai perjalanan-jabatan, sedangkan perjalanan ketempat kedudukan yang baru adalah perjalanan-pindah.