Koreksi Pasal 14
PP Nomor 129 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA PEMEKARAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan Daerah dilakukan apabila Daerah tidak mampu melaksanakan Otonomi Daerahnya.
(2) Daerah yang dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digabungkan dengan Daerah lain.
(3) Penghapusan dan penggabungan daerah mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
a. kemampuan ekonomi;
b. potensi daerah;
c. sosial budaya;
d. sosial politik; …
d. sosial politik;
e. jumlah penduduk.
Koreksi Anda
