Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 129 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA PEMEKARAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertimbangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, merupakan pertimbangan untuk terselenggaranya Otonomi Daerah yang dapat diukur dari : a. keamanan dan ketertiban; b. ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan; c. rentang kendali; d. Propinsi yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) Kabupaten dan atau Kota; e. Kabupaten yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan; f. Kota yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan. Pasal 11 …
Koreksi Anda