Koreksi Pasal 10
PP Nomor 129 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA PEMEKARAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pertimbangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, merupakan pertimbangan untuk terselenggaranya Otonomi Daerah yang dapat diukur dari :
a. keamanan dan ketertiban;
b. ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan;
c. rentang kendali;
d. Propinsi yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) Kabupaten dan atau Kota;
e. Kabupaten yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan;
f. Kota yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan.
Pasal 11 …
Koreksi Anda
