Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 129 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA PEMEKARAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Potensi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan cerminan tersedianya sumberdaya yang dapat dimanfaatkan dan memberikan sumbangan terhadap penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang dapat diukur dari: a. lembaga keuangan; b. sarana ekonomi; c. sarana pendidikan; d. sarana kesehatan; e. sarana transportasi dan komunikasi; f. sarana pariwisata; g. ketenagakerjaan. Pasal 6 …
Koreksi Anda