Koreksi Pasal 29
PP Nomor 128 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANGBADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5100) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
