Koreksi Pasal 28
PP Nomor 128 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANGBADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional
(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5100) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
