Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 128 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANGBADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa: a. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1; b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a atau Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d; dan/atau c. Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a. (2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. masyarakat tidak mampu; b. masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana; c. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah; d. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/Purnawirawan POLRI; e. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit; f. Wakif; atau g. Masyarakat Hukum Adat. (3) Terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang akan menjaminkan tanah dan bangunan atau rumah susun yang berasal dari Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan/Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dengan Nilai Hak Tanggungan sampai dengan Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah. (4) Terhadap Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e yang akan menyusun Rencana Tata Ruang, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan informasi pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda