Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 128 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANGBADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, meliputi: a. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi; b. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi; dan c. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
Koreksi Anda