Koreksi Pasal 3
PP Nomor 128 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANGBADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Tarif Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
