Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 128 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan PERJAN paling banyak 5 (lima) orang, dan seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas. Pasal 26 …
Koreksi Anda