Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 127 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2008 TENTANG PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEAGAR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur utama. (2) Dalam hal direktur utama berhalangan maka penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur. 4. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda