Koreksi Pasal 13
PP Nomor 127 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2008 TENTANG PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEAGAR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur utama.
(2) Dalam hal direktur utama berhalangan maka penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur.
4. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
