Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 127 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2008 TENTANG PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEAGAR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara. 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda