Koreksi Pasal 11
PP Nomor 127 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2008 TENTANG PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEAGAR INDONESIA
Teks Saat Ini
Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
