Koreksi Pasal 5
PP Nomor 127 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2008 TENTANG PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEAGAR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA dapat menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
