Koreksi Pasal 13
PP Nomor 127 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT ANAK DAN BERSALIN HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kepengurusan PERJAN dilakukan oleh Direksi.
(2) Jumlah anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang serta seorang diantaranya diangkat menjadi Direktur Utama.
Pasal 14 …
Koreksi Anda
