Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 127 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT ANAK DAN BERSALIN HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pembiayaan kegiatan PERJAN dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, PERJAN : a. dapat menerima bantuan dan atau subsidi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah berupa uang ataupun barang; b. berhak menerima pembayaran hasil jasa pelayanan, pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan dan hasil usaha-usaha lain yang sah; c. dapat menerima hasil kerja sama dengan pihak lain yang terkait. (2) Penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan jasa yang diberikan rumah sakit dan usaha lain, bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Koreksi Anda