Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 127 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT ANAK DAN BERSALIN HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan anak dan ibu menyelenggarakan kegiatan : a. pelayanan kesehatan anak dan ibu hamil bersalin yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ; b. pelayanan kesehatan lainnya dan pelayanan penunjang medik kesehatan ibu dan anak dalam konteks keluarga; c. pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
Koreksi Anda