Pasal 1
(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd, yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara
Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dilakukan penambahan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd dengan cara menerbitkan saham dalam simpanan atau portepel.
(2) Penerbitan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp437.897.037.175,00 (empat ratus tiga puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).