Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 126 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sisa penerimaan PERJAN pada akhir tahun anggaran ditetapkan penggunaannya oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda