Koreksi Pasal 8
PP Nomor 126 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN menyelenggarakan kegiatan :
a. pelayanan kardiovaskuler yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif;
b. konsultasi dan pelatihan di bidang kardiovaskuler dan manajemen kesehatan;
c. pendidikan, penelitian dan pengembangan dalam bidang kardiovaskuler;
d. pelayanan penunjang medik dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
Koreksi Anda
