Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 126 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN menyelenggarakan kegiatan : a. pelayanan kardiovaskuler yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif; b. konsultasi dan pelatihan di bidang kardiovaskuler dan manajemen kesehatan; c. pendidikan, penelitian dan pengembangan dalam bidang kardiovaskuler; d. pelayanan penunjang medik dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
Koreksi Anda