Koreksi Pasal 53
PP Nomor 125 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR.WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASAR
Teks Saat Ini
Pengadaan barang dan jasa PERJAN yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
