Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 125 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR.WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disampaikan oleh Direksi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk diperiksa. (2) Laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh Direksi kepada Menteri dan Menteri Keuangan. (3) Pendapat Menteri Keuangan mengenai Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disampaikan kepada Menteri. (4) Laporan Tahunan yang telah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disahkan oleh Menteri setelah mendapat pendapat berupa persetujuan dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Koreksi Anda