Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 125 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR.WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f, sekurang-kurangnya memuat : a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya; b. posisi PERJAN saat ini; c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang; d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut. (2) Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani oleh anggota Direksi bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Rencana Jangka Panjang berlaku efektif. (3) Menteri Keuangan … (3) Menteri Keuangan menyampaikan pendapat mengenai Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Rencana Jangka Panjang berlaku efektif. (4) Pengesahan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Menteri setelah memperoleh pendapat berupa persetujuan dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Koreksi Anda