Pasal 1
Negara Republik INDONESIA memberikan modal kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 64 Tahun 2O2l tentang Badan Bank Tanah.
PP Nomor 124 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.